166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Divonis 1 Tahun Penjara, Guru Besar Unhas Marthen Napang Terbukti Penipu

Jakarta, retorika.space~ Sidang lanjutan Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Marthen Napang divonis 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata ketua majelis akim Buyung Dwikora dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Marthen Napang dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara karena terdakwa telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.

Merespons putusan tersebut, John Palinggi mengatakan dirinya menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkannya.

Hanya saja, dia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen MA tidak direspons hakim, sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari keadilan.

"Saya menghormati pertimbangan hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp 950 juta, itu akan kembali uang saya, karena ini pidana," kata John di PN Jakarta Pusat.

John menegaskan dirinya berjuang bukan sekedar karena sudah ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta. Dia mengaku berjuang untuk menjaga muruah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.

"Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga muruah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu," ucap John.

Dengan lantang John berujar, “Bapak Presiden tengah berjuang untuk menegakkan dan memperbaiki hukum di negara ini. Tapi justru oknum-oknum di pengadilan tidak demikian.

“Mengapa justru pemalsuan putusan MA sebagai masalah yang berat diabaikan oleh hakim. Ini tidak benar. Mungkin terdakwa sudah menipu saya, tapi yang lebih berat lagi, dia mencoreng nama baik MA, sebuah lembaga yang mulia sebagai benteng penegakkan hukum di Indonesia. Tapi, hakim kok kenapa tidak berpikir begitu seolah membiarkan saja kasus pemalsuan putusan MA berlangsung?” tanya John keras.

Kalau demikian, lanjut John, sampai langit runtuh pun, penegakkan hukum di Indonesia tidak akan berjalan benar. “Karena ulah oknum-oknum seperti ini sulit dicapai penegakkan hukum dan membasmi mafia kasus,” tegasnya.

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 atas tuduhan penipuan atau pemalsuan dokumen MA.

Marthen Napang diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, A Setiawan yang diurus terdakwa menang di MA. Ternyata, setelah John dicek langsung di MA, isi putusan kasus itu ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen Napang sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, namun ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. 

Posting Komentar

Posting Komentar