Terdakwa Sofian Rahman Lubis, sejak awal persidangan tidak ditahan di dalam rutan. Karena statusnya, tahanan kota oleh Kejari Jakarta Selatan.
Padahal, dalam tuntunannya, Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP, seperti dakwaan kesatu.
“Menyatakan Terdakwa Sofian Rahman Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” tegasnya seperti dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofian Rahman Lubis dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Ahmad Samuar menyatakan terdakwa Sofian Rahman Lubis terbukti bersalah melakukan penggelapan. Pada (24/02/2025)
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2 ribu rupiah,” tandas hakim dalam putusannya.
Sementara itu, menurut kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ari Prabowo mengatakan tidak banding mas, itu sudah sesuai tuntutan kita. Katanya.
Posting Komentar