166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Hakim Tunda Bacakan Putusan Kasus Pemalsuan Putusan MA Terdakwa Marthen Napang

Jakarta, retorika.space~ Sidang putusan perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan dugaan pelanggaran etik dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Marthen Napang, ditunda selama dua pekan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Sidang yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB dan terbuka untuk umum tersebut, tampak dihadiri juga oleh saksi Korban.

"Majelis belum siap, karena banyaknya bahan yang akan menjadi pertimbangan, putusan perkara ini akan dibacakan pada Rabu, 12 Maret 2025," ucap Buyung Dwikora,  Ketua  Majelis Hakim.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Iqbal mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika saksi korban, Dr John Palinggi, MM MBA, meminta bantuan terdakwa untuk mengurus putusan di MA. Terdakwa kemudian meminta uang sejumlah Rp 850 juta dengan iming-iming akan memfasilitasi proses tersebut.

Lanjut Iqbal menerangkan, setelah saksi korban mentransfer uang tersebut, terdakwa mengirimkan surat putusan MA No 219 PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017. "Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa surat putusan yang dikirimkan oleh terdakwa adalah palsu," ujarnya.

Kemudian, ketika saksi korban meminta klarifikasi kepada terdakwa, namun tidak mendapat tanggapan. Lalu ia melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Universitas Hasanuddin melalui tiga surat yang ditujukan ke rektorat dan lembaga satuan pengawas internal Unhas.

"Surat-surat tersebut berisi laporan mengenai pelanggaran etika, penipuan, dan pemalsuan surat MA yang dilakukan terdakwa," jelas Iqbal.

Sebagai respons, terdakwa melaporkan saksi korban ke Poltabes Makassar pada 29 September 2017 dengan tuduhan fitnah. "Namun, laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian pada 20 Februari 2020 karena dianggap tidak cukup bukti," ungkap Iqbal.

Ia menambahkan, tidak puas dengan keputusan tersebut, terdakwa kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan. "Namun ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 April 2020," katanya.

Lebih jauh lagi Iqbal menjelaskan, Kasus ini kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. "Sidang yang seharusnya berakhir hari ini pun terpaksa ditunda selama dua pekan oleh Majelis Hakim," terangnya seraya menabahkan yang mengindikasikan bahwa proses peradilan masih panjang sebelum mencapai putusan akhir.

Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang akademisi dengan jabatan tinggi di Unhas dan tuduhan serius mengenai pemalsuan dokumen serta pelanggaran etik dalam profesinya sebagai dosen. (Romi)

0

Posting Komentar