166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Evelin Dohar Hutagalung Mantan PH Anak Bos Prodia Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus PMJ, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, retorika.space~ Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan penasehat hukum (PH) anak bos Prodia, Arif Nugroho, telah diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, 19 Februari 2025.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemarin. Ade Safri mengatakan suami Evelin, pria berinisial JK, juga dimintai keterangan sebagai saksi.

"Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," urainya

Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah," katanya.

Diketahui sebelumnya, eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Mendengar ide tersebut, Arif sepakat untuk menjual mobil tersebut. Arif meminta, calon pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar.

Namun uang tersebut tidak sama sekali tidak diterima oleh korban. Namun mobil tersebut telah sudah raib.

“Sampai dengan saat ini uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada korban dan juga mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban AM,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025)

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” tambahnya.

Karena itu, Arif Nugroho melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

0

Posting Komentar