166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Eks Advokat Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Kasus Jual Lamborghini

Jakarta, retorika.space~ Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil Lamborghini, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2).

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).

Ade Ary menjelaskan penyidik telah memeriksa 24 saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari satu ahli hukum pidana dan satu ahli hukum perdata.

Dalam kasus ini, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah.

Utuk diketahui, pada akhir Januari lalu AN melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh mantan pengacaranya, EDH. AN sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur.

"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," kata Ade Ary, pada 29 Januari.

Dalam laporan ke polisi, AN mengaku meminta EDH untuk menjual mobilnya untuk penanganan perkara pembunuhan sehingga kasusnya bisa dihentikan. Peristiwa itu terjadi pada April 2024.

AN kepada EDH meminta hasil penjualan mobil Lamborghini itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar untuk penyelesaian perkara. Akan tetapi, uang hasil penjualan itu tak pernah dikembalikan EDH.

Pengacara baru AN atas nama Pahala kemudian melaporkan EDH ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan EDH atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

0

Posting Komentar