166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kejati DK Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Askrindo

Jakarta, retorika.space~Kejaksaan Tinggi DK Jakarta melaksanakan tahap II perkara dugaan korupsi proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Persero tahun 2018-2021.

Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dimaksud dari tim penyidik Pidana Khusus Kejati DK Jakarta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menyusun surat dakwaan. Tahap II dilakukan di kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024)

Kasus ini melibatkan tiga tersangka penyelenggara negara dari Askrindo, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian jaminan keuangan kepada PT KSE. Selain itu, seorang tersangka dari PT KSE selaku penerima kredit. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 170 miliar.

"Para tersangka dituduh melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang keuangan negara, serta peraturan internal PT Askrindo terkait tata kelola perusahaan yang baik," ungkap Kasi Penkum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan melalui keterangan resminya, Rabu, 13 November 2024.

Ia menambahkan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses penerbitan jaminan keuangan, terutama dalam BUMN.

"Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, demi kepentingan negara dan masyarakat," imbuhnya.

Adapun empat tersangka dalam perkara rasuah ini yaitu AH selaku pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran (2018-2019). Dia diduga menyetujui jaminan SKBDN, meski dokumen tidak memenuhi syarat.

Kemudian, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran 2018-2019) dan pimpinan (2019-2020), yang diduga mengatur pemecahan nilai jaminan. DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo (2018-2020), diduga memfasilitasi pemecahan jaminan.

Dan tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE. Dia diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.

Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Pada 18 Juli 2024, Asisten Pidana Khusus Kejati DK Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan, perkara berawal saat Dirut PT KSE, AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo. Namun dokumen yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat.

Dokumen ini digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT Askrindo. Nilai pertanggungannya sebesar Rp 170 miliar. Meski dokumen tidak layak, nyatanya AH menyetujui pemberian Kontra SKBDN kepada PT KSE.

Sementara AKW memerintahkan AR agar memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Hal ini agar limit kewenangan memutus akseptasi minimal tiga direksi.

Menurutnya, AKW juga mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng-up scoring capacity dan condition PT KSE. Hal ini agar dokumen yang tidak layak itu menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT Askrindo. Selain itu, AKW menerima uang sebesar Rp 200 juta dari AR.

Selain itu, tersangka DAS, meminta AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp 170 miliar menjadi lima permohonan. Tujuannya, agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo. Ternyata DAS pun menerima satu unit motor Harley Davidson dari AR. 


0

Posting Komentar