Jakarta, retorika.space~Pemeriksaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus bergulir dipastikan akan diperiksa oleh polisi terkait kasus Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 28 November 2024. Polisi pun membuka peluang akan menjemput paksa Firli jika mangkir pemanggilan.
"Nanti akan kita update (jika Firli tak penuhi panggilan), apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, minggu, 24 November 2024.
Firli akan diperiksa pada 28 November 2024. Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Firli mangkir.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan panggilan pemeriksaan pekan depan merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya, Firli absen pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," ungkapnya.
Pemeriksaan pekan depan sendiri dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan SYL. Berkas sebelumnya sempat dilimpahkan kepada kejaksaan, tapi dikembalikan untuk dilengkapi.
Diketahui, dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.
Kapolda Metro Jamin Kasus Bakal Tuntas Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara. (RL)
Posting Komentar