"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Sahbirin, serta menyatakan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim pun menilai KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.
"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.
Dengan pertimbangan itu, hakim pun menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin patut untuk dikabulkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tentang penetapan tersangka cukup beralasan menurut hukum, oleh karenanya permohonan praperadilan sepatutnya dikabulkan," pungkas hakim.
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin dinilai tidak sah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang dikenakan padanya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin
Sementara itu, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya kecewa terhadap putusan itu. Dia mengeklaim KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB [Sahbirin] selaku Gubernur Kalimantan Selatan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," lanjut dia.
Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," jelasnya.
Sahbirin Noor alias Paman Birin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Posting Komentar