Penundaan diputuskan karena Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai pihak termohon tidak hadir. Gugatan MAKI sendiri dilayangkan terkait penanganan kasus korupsi timah yang merugikan uang negara hingga Rp300 triliun. Khususnya lagi menyangkut RBS.
"Saya kecewa berat, karena biasanya penegak hukum itu kalau memanggil orang, mereka menuntut warga negara untuk hadir. Tapi kali ini, mereka sendiri tidak hadir tanpa keterangan," tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (15/10/2024).

Sementara Tupanuli Marbun yang mempimpin jalannya persidangan menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah telah dilakukan secara sah pada 7 Oktober 2024.
"Pengadilan perlu memanggil untuk yang terakhir kalinya," kata hakim.
Sidang prapreadilan sendiri diagendakan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Jika pada sidang nanti Jampidsus tetap tidak hadir, hal itu dianggap sebagai tidak membela haknya sesuai dengan permintaan pemohon.
Harusnya RBS Jadi Tersangka
Sehari sebelumnya, Boyamin Saiman mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah karena dalam penanganan kasus korupsi timah tidak menetapkan RBS sebagai tersangka.
RBS juga belum dipanggil sebagai saksi di pengadilan. Padahal, RBS telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi saat penyidikan di kantor Kejaksaan Agung RI.
"Harus segera tetapkan TSK atas RBS, jika telah terpenuhi alat buktinya," jelas Boyamin.
MAKI menyesalkan sikap Jampidsus Febrie Ardiansyah yang terkesan mendiamkan dugaan keterlibatan RBS dalam kasus korupsi timah.
"Jampidsus tutup mulut atas perkembangan penanganan perkara RBS sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat," kata Boyamin.
keuntungan paling besar. Pihak itu adalah RBS.
Posting Komentar