Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pahala Nainggolan.“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB diagendakan klarifikasi terhadap dua orang pegawai KPK di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu di antaranya adalah saudara Pahala Nainggolan,” kata Ade Safri Kamis (24/10/2024).
Ade menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.
Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara yakni Eko Darmanto pada 23 Maret lalu.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI). Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Posting Komentar