166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kejari Jakbar Cetak Sejarah Gelar Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan

Jakarta, retorika.space~Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) cetak sejarah dengan membuat terobosan baru dan perdana di Indonesia dengan menggelar sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan, “Tidak Persahabatan dan Tidak Ada Cinta, seperti Orang Tua untuk Anak”. Bertempat di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakbar, Jumat (23/8/2024).

Kegiatan persidangan ini melalui pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan dengan menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak, ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan pers (23/8)

Dalam sidang Perwalian Anak ini diinisiasi oleh Dr. Rudi Margono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro.

Dikatakan Syahron Hasibuan “Hal itu merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita. Terdapat 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial tersebut yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini.

Ke 15 peserta ini yakni Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval., tuturnya.

Syahron juga menjelaskan bahwa, sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB, sidang perwalian anak kelompok rentan itu dilaksanakan dipimpin oleh dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH, LLM dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI. Kemudian Ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, Hafifullah, Aminudin selaku anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dia menambahkan, kehadiran peran jaksa pengacara negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum. “Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali.

Kegiatan ini di harapkan dapat melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk, tukas Syahron Hasibuan

Adapun serangkaian kegiatan perwalian ini telah dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus mulai dari proses, permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama.


0

Posting Komentar