166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Majelis Hakim PN Jaksel Minta Ruben Onsu Serahkan Alamat Baru Sarwendah untuk Lanjutkan Sidang Perceraian

Jakarta, retorika.space~Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun meminta presenter Ruben Onsu untuk menyerahkan alamat baru Sarwendah sebagai tergugat dalam kasus perceraiannya.

Marbun mengatakan, PN Jakarta Selatan tidak menemukan alamat Sarwendah.

“Baik, jadi persidangan hari ini seyogyanya pemanggilan kedua terhadap tergugat. Namun, berdasarkan kilas panggilan yang diterima oleh pengadilan ternyata alamat yang dicantumkan oleh penggugat sebelumnya tidak ditemukan yang namanya Sarwendah,” kata Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Marbun mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada kuasa hukum Ruben untuk menyerahkan alamat baru Sarwendah.

Dengan begitu, pihak PN Jakarta Selatan bisa memanggil Sarwendah untuk datang ke persidangan.

Sebab selama ini PN Jakarta Selatan tak menemukan alamat Sarwendah ujar Marbun.

“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk memanggil, menyerahkam kembali alamat baru kepada majeelis hakim untuk pemanggilan ulang,” kata Marbun.

Hal itu pula yang membuat Sarwendah tidak pernah hadir dalam persidangan karena belum menerima surat panggilan untuk datang ke sidang perceraian tersebut.

Dengan begitu, harapannya sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah bisa berlanjut.

"Iya betul, jadi nanti sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukumnya dengan alamat tersebut barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” ucap Marbun.

Untuk diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan cerai tersebut dilayangkan Ruben Onsu pada 11 Juni 2024.

Dalam materi gugatannya, Ruben tidak memasukkan permohonan hak asuh anak dan harta gono-gini. (Rolis)

Posting Komentar

Posting Komentar