Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara Media Gathering dengan tema yang sangat relevan dan krusial: "Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan".
Dalam nuansa serius namun bersahabat, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan sambutannya dengan suara yang mantap dan penuh wibawa.
“Kebebasan pers adalah elemen esensial dalam demokrasi yang sehat, sebagai pilar keempat yang bekerja selaras dengan hukum untuk memastikan keseimbangan dan transparansi dalam negara,” ujarnya membuka pidato.
Tema ini dipilih bukan tanpa alasan.
Belakangan, publik dikejutkan oleh berbagai peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, mulai dari pembakaran rumah wartawan hingga pemukulan di lapangan saat meliput berita. JAM-Intelijen menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal komitmen Kejaksaan dalam memberikan dukungan nyata kepada insan media.
“Pers, sebagai media informasi dan kontrol sosial, harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya."
"Objektivitas dan integritas pemberitaan harus dijaga agar kebenaran dapat disampaikan tanpa rasa takut,” lanjut Prof. Dr. Reda.
Kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3), serta Pasal 28 F UUD 1945, menjadi landasan bagi negara dalam menjamin kebebasan berpendapat dan berpikir.
Namun, di balik jaminan kebebasan itu, JAM-Intelijen mengingatkan bahwa insan pers tetap terikat dengan hukum yang berlaku.
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga negara, termasuk jurnalis. Oleh karena itu, jurnalis harus menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Mengakhiri pidatonya, Prof. Dr. Reda menyampaikan keprihatinan dan simpati atas peristiwa kekerasan yang menimpa para jurnalis.
“Kejaksaan hadir untuk menegakkan hukum yang adil dan seimbang, serta memastikan bahwa korban kekerasan mendapatkan keadilan yang mereka perlukan. Kami berkomitmen untuk melindungi dan mendukung insan media sebagai bagian dari warga negara yang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.”
Acara Media Gathering ini juga diisi dengan diskusi bersama narasumber Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, serta dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar dan jajaran pejabat lainnya.
Posting Komentar