Jakarta, retorika.space~Lagi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap Kasus penyebaran video syur diduga mirip Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif. Polisi telah menangkap dua pelaku penyebar video syur tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan jika tim Subdit Cyber Ditreskrimsus telah menangkap dua pelaku penyebar video syur mirip Audrey Davis.
"Penangkapan duia pelaku dilakukan pada Selasa (30/7)," ujar Ade Safri, Rabu (31/7).
Dua pelaku penyebar video syur itu, yakni berinisial MRS, 22, asal Palembang Sumatera Selatan yang diketahui tinggal di Gempol, Pasuruan, Jatim.
Serta JE, 35, asal Kota Padang, Sumatera Barat.
Informasi penangkapan dua pelaku tersebut didasari atas laporan polisi nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024.
Di mana pelapor menemukan media sosial akun X dan link di Telegram yang berisi video syur mirip Audrey Davis.
Selain itu, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan patroli siber di medsos juga menemukan akun X atas nama @HwanDongZhowakun yang menawarkan link video syur mirip anak musisi David Naif.
Ade Safri mengatakan, saat ini dua pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.
Ade mengatakan, keduanya sempat diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Saat pemeriksaan keduanya mengakui menyebarkan video mirip anak musisi.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," ungkapnya.
Menurut Ade Safri, MRS dan JE sama-sama berperan sebagai admin di dua akun twitter atau X yang berbeda.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, video syur diuga mirip Audrey Davis jadi viral dan menggegerkan publik beberapa waktu lalu.
Video syur mirip Audrey Davis itu berdurasi 1 menit 36 detik, yang menunjukkan cuplikan adegan dua orang sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri. (Romi)
Posting Komentar