166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Profil Jampidsus Febrie Adriansyah, dari Tangani Mega Korupsi Hingga Dilaprkan Ke KPK

Jakarta, retorika.space~Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah saat ini sedang menjadi perbincangan publik imbas di spionase dua oknum dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Febri Ardiansyah diketahui, diikuti Anggota Densus 88 Antiteror saat sedang makan malam di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, konvoi kendaraan berlogo Brimob pun sempat wara-wiri di depan Gedung Kejagung pada Senin (20/5/2024) malam.

Sejumlah pihak mencurigai intimidasi ini berkaitan dengan upaya Kejagung membongkar skandal mega korupsi. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyebut adanya keterkaitan aksi polisi ini dengan kasus korupsi di PT Timah yang sedang diusut Jampidsus. 

"Ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupsi timah di Babel (Bangka Belitung)," kata Hinca, kepada media, Senin (27/5/2024).

Siapakah Febri Ardiansyah? Berikut ini kami lampirkan profilnya

 1. Profil Febri Ardiansyah

Dikutip dari kejaksaan.go.id, Febrie Ardiansyah dilantik menjadi JAM-Pidsus Kejagung menggantikan Ali Mukartono pada 6 Januari 2022.

Pria kelahiran 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Bahkan ia menamatkan pendidikan SD hingga perguruan tinggi di Jambi.

Debut Febri Adriansyah sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996 hingga. Jabatan terakhirnya di Kejati Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.

Pada Juli 2021, dia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Selang lima bulan setelahnya, ia diangkat Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi jampidsus

2. Sejumlah Perkara Korupsi Besar Febri Ardiansyah Saat Menjabat Dirdik

Saat menjadi Dirdik JAM-Pidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskan ke penjara. Di antaranya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.

Kemudian kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.

Selain itu, dikutip dari kisahnya di buku 65 Tokoh Perspektif Pemikiran Membangun Jambi, Febri mengungkap bahwa saat menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik), ia termasuk pihak yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada kasus Djoko Soegiarto Tjandra. 

3. Mega Korupsi yang Dibongkar Febri Ardiansyah saat Jabat Jampidsus

Pada saat menjabat Jampidsus, Febri juga mencatatkan diri berhasil menbongkar mega korupsi trilunan rupiah, diamana diantaranya menjadi perhatian publik seperti Korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Pada kasus BTS ini, Kejagung menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhy G Plate serta Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

4. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Febrie Ardiansah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugeng mengatakan, Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun. “Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mereka menduga, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung yang dimenangkan oleh PT IUM.

Sebagai informasi, di dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak terlapor atas nama organisasi KSST. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Informasi : 2024-A-01597. Dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat KPK, tertera pihak pelapor atas nama organisasi KSST. 

Posting Komentar

Posting Komentar