Asep Nana Mulyana dilantik sebagai Jampidum menggantikan almarhum Fadil Zumhana yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 Mei 2024.
Menurut Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat pelantikan dia mengatakan dua arah dari kepemimpinan Jaksa Agung. yang pertama terkait keadilan retoris justice atau retorative justice atau RG pertama bagaimana mengaklarasikan tentang retoratif Justice (RJ)
" Pertama bagaimana mengaklarasikan tentang retorative justice, yang saat ini sudah menjadi ikon kejaksaan. Dimana kita akan membuat hukum lebih humanis ke bawah ujarnya kepada wartawan" ujarnya keda wartawan usai salat magrib di masjid Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Asep mengatakan akan meneruskan RJ tersebut sambil melakukan beberapa penyempurnaan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh almarhum Fadhil Zumhana.
"Kita akan terus perbaiki mekanismenya, evaluasi terus, sehingga nanti akan menyentuh kepada masyarakat dan tentunya agar menjadi lebih baik lagi" imbuhnya.
Sedangkan yang kedua, kata Asep jaksa agung berpesan agar dirinya fokus terkait pembentukan undang-undang Nomor 1 tahun 2003 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Seperti yang diketahui dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.
"Kita sedang menyusun baik itu pedoman, termasuk menyiapkan jaksa-jaksa agar semakin siap, nanti pada saatnya, ketika KUHP tersebut kelar" kata Asep seraya mengatakan nah minimal 2 hal itu yang menjadi arahan Jaksa Agung
Sementara ketika disinggung terkait RJ narkoba tumpang tindih dengan rehabilitasi, Asep mengatakan pihaknya akan terus mengkaji karena bentuk RJ itu tidak semata-mata untuk menghentikan perkara. Tapi bagaimana. Apakah dengan RJ itu kehadiran para pihak terakomodir.
Bagaimana keadaan kemanfaatan dan konflik yang kecil yang seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan tapi bisa kita selesaikan sedangkan untuk RJ narkoba itu tentu nanti akan kita lihat dulu urgensinya. Tandasnya. Rolis
Posting Komentar