Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (KPN Jakbar) Dr. Dahlan, SH, MH mengatakan, penerapan sistem peradilan berbasis elektronik kita terapkan mengacu pada cetak biru pembaruan peradilan.
“Cetak biru pembaruan peradilan yang dimaksud untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung pada tahun 2035. Untuk PN Jakarta Barat kita telah 100 persen menerapkan peradilan berbasis elektronik,” ucap Ketua PN Jakbar diruang kerjanya kepada para pewarta, Selasa (4/6/2024).
Dahlan menambahkan, untuk perkara perdata dan pidana sudan 100 persen dilaksanakan dengan sidang online, dan mencakup upaya-upaya hukum terkait lingkup peradilan berbasis elektronik meliputi proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan sudah dilakukan melalui saluran elektronik.
“Penerapan 100 persen sidang dan sistem peradilan elektronik di PN Jakbar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik,” terang Mantan Wakil Ketua PN Medan itu.
Dahlan juga menjelaskan, penerapan peradilan berbasis elektronik tersebut juga berdasarkan tujuan para praktisi hukum untuk mencegah adanya interaksi antara aparat peradilan dengan pihak yang berperkara yang dapat memicu adanya tindakan yang melanggar hukum.
“Sebetulnya ini juga untuk mencegah adanya interaksi antara semua aparat peradilan dengan pihak-pihak yang berperkara. Untuk terwujudnya Badan Peradilan yang Agung, lewat peradilan elektronik. Juga menciptakan lingkungan peradilan yang termasuk dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Pria berdarah Batak Karo itu.
Seperti diketahui peradilan berbasis pada sistem elektronik mulai diterapkan sejak masa pandemi Covid-19, namun peradilan elektronik tetap diteruskan oleh PN Jakbat hingga sekarang karena dinilai sangat efektif.
“Dimulai peradilan elektronik itu dimasa pandemi Covid 19, dan itu sitasinya insidental. Mahkamah Agung tak akan mundur lagi karena ada parameternya peradilan yang berbasis elektronik ini ternyata efektif. Jadi, semua pengadilan di Indonesia sudah melakukan monitoring dan evaluasi tentang persidangan elektronik ini,” ucap Dahlan.
Beberapa tahapan peradilan masih kita lakukan secara tatap muka, kata Dahlan seraya melanjutkan, untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen dan lainnya.
“Para pihak perlu juga hadir di PN Jakbar untuk menentukan pihak yang berperkara sudah lengkap, untuk memasukan dokumen yang ada materai dan tanda tangannya. Setelah pihakn dan berkasnya lengkap, baru akan diberikan akun masing-masing untuk ikut, setelah itu jawab-menjawab melalui online saja,” tandas Dahlan.
Sosialisasi peradilan berbasis elektronik di PN Jakbar dihadiri oleh aparatur penegak hukum Wilayah Administrasi Jakarta Barat melingkupi Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Penasihat Hukum atau Advokat dan Tokoh Masyarakat
Posting Komentar