166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kejari Jaksel Tegaskan Tidak Benar Ada Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa

Jakarta, retorika.space~Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, meluruskan terkait adanya dugaan Pemberitaan Soal Pemerasan Oleh Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelapor dibantah. 

Hal tersebut tidak benar, kami berkerja profesional memiliki integritas moral dalam penegakan dan pelayanan hukum. Tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, pakan lalu

"Salah satu Ahli di berkas perkaranya yang menyatakan perkara itu adalah perkara Perdata. Makanya, kita masih belum bisa meneliti, " Kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi. 

Terkait adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa, menurut Hafiz itu tidak benar. Tegas Hafiz, kita tidak melakukan P21 karena alat bukti dan berkasnya belum cukup.

"Tegas Hafiz lagi tidak benar, kita gak P21 berkasnya, karena alat buktinya belum cukup," ujar Hafiz.

Hafiz menambahkan, kami berkerja profesional memiliki integritas moral dalam penegakan dan pelayanan hukum. Tandasnya 

"Sejauh ini kami telah memberikan prima dan terpercaya dalam penegakan dan pelayanan hukum." Ujaranya.

Sebelumnya ada pemberitaan dugaan oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) demi membuat berkas perkara tahun 2021 agar segera Lengkap atau P-21, oknum Jaksa Kejari Jaksel diduga berkordinasi dengan Pelapor dengan meminta uang hingga Rp 500 juta.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer, mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi akurat dari seorang Pelapor berinisial BJ, bahwa oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), meminta uang kepada Pelapor berinisial BJ sebesar Rp 500 juta, agar berkas tersebut bisa dibuatkan Lengkap atau P-21.

Berkas perkara atas nama pelapor BJ itu adalah Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada Sabtu, tanggal 10 Februari 2012, sekitar Pukul 12.00 WIB di Jalan Warung Jati Timur 09 D Lantai 3, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan Tersangka atas nama Nana Sumarna, kelahiran Garut 5 Maret 1966, seorang karyawan swasta, yang beralamat di  Sindang Palay, RT 001/RW 006, Desa Sindang Palay, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. 

Terlapor Nana Sumarna ditetapkan sebagai Tersangka dengan Nomor B/03/I/2021/Sek.Pancoran, pada 06 Januari 2021.

Dari Polres Jakarta Selatan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)

Sandi Eben Ezer membeberkan, dari penjelasan yang disampaikan Pelapor BJ, sekitar awal Mei 2024 ini, oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berinisial F menghubungi Pelapor BJ via sambungan telepon seluler. Tujuannya untuk membahas rencana P-21 berkas atas nama Tersangka Nana Sumarna.


0

Posting Komentar