166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

PMJ dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Kokain Cair Portugal Pakai Botol Shampo

Jakarta, retorika.space~Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain cair yang dibawa oleh kurir dari Portugal.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengungkap fakta di balik kasus penyelundupan narkoba kokain cair jaringan internasional.

Dikatakan Hengki, kokain cair tersebut dibawa oleh warga negara (WN) Portugal berinisial RPAV. Kokain tersebut diselundupkan ke dalam botol sampo berbagai merek untuk mengelabuhi petugas bandara.

RPAV dibayar 6.000 euro atau setara Rp 102 Juta per transaksi untuk membawa kokain cair tersebut dari Portugal ke Indonesia.

“Kurir ini membawa sendiri kokain cair itu dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di sana dia diamankan atas perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 euro,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Hengki menambahkan, selain RPAV pihaknya menemukan kurir lain berisial NK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lain yakni FMGS, AM, dan LS.

"RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta," katanya.

"FMGS ditangkap di Badung setelah pengembangan RPAV," imbuhnya.

Atas perbuatannya, RPAV, FMGS, AM, LS dan NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Posting Komentar

Posting Komentar