166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Gugat Bank KB Bukopin Rp 13 Triliun, PT NKLI Optimis Gugatannya Akan Dikabulkan

 Jakarta, retorika.space~Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap penggugat PT NKLI sekitar Rp13 triliun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (27/2/2023),  Majelis Hakim meminta pihak penggugat, yakni PT NKLI untuk menyiapkan saksi guna menguatkan alat bukti.

“Alat bukti itu kan banyak, seperti surat, dokumen dan lain-lain. Tapi saksi yang bisa memberikan keterangan itu juga sebagai alat bukti untuk menguatkan (alat bukti) yang sudah ada,” kata Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, penggugat sebenarnya sudah menghadirkan saksi, namun menurut Majelis Hakim saksi yang dihadirkan dianggap tidak bisa menjadi bahan pertimbangan atau materi dalam persidangan karena merupakan direktur PT NKLI.

“Majelis hakim tidak menolak, hanya menyarankan untuk dihadirkan saksi yang lain karena saksi yang tadi kami hadirkan tidak bisa menjadi pertimbangan,”ujar Irwan.

“Padahal menurut kami, saksi ini justru relevan karena yang mengalami, melihat dan mendengar langsung peristiwanya sehingga apa yang kita dalilkan mengetahui semua. Gugatan itu kan dalil, saksi ini sebagai alat bukti,” kami sangat optimis gugatan ini akan dikabulkan tegas Irwan.

Namun dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan saran dan meminta saksi lain yang bukan bagian dari direksi perusahaan. Atas dasar itulah pihak penggugat kemudian meminta sidang ditunda pekan depan.

Peristiwa ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI. Dalam hal ini, PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI.

PT NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham PT TMJ dan telah melunasi pembayaran pembelian saham PT TMJ, akan tetapi PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan PT TMJ karena ternyata baru diketahui kemudian saham yang dijual Bank Bukopin tersebut merupakan saham yang bermasalah.

Merasa dirugikan, PT NKLI kemudian menggugat PT Bank KB Bukopin untuk diminta membayar kerugian materil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950,- dan Rp 156.860.000.000,-. Selain itu PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960.000,- sehingga total kerugian yang dituntut PT NKLI terhadap PT Bank KB Bukopin sebesar ± 13 Trilirun

0

Posting Komentar