Ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui bahwa ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru, sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli," katanya dilansir dari Antara, Senin, 18 Desember 2023.
Putu berujar fakta baru itu berupa dokumen yang disampaikan Firli, melalui kuasa hukumnya, dalam sidang praperadilan. Dia tak membeberkan detail dokumen yang dimaksud.
Firli sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sidang praperadilan berlangsung sejak Senin pekan lalu.
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif itu diduga telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan oleh komisi antirasuah.
Putu menyampaikan Polda Metro Jaya telah memiliki empat alat bukti, sehingga Firli dijadikan tersangka. Polisi harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bukan hanya dua, di situ alat elektronik adalah petunjuk," kata Putu.
Dia pun berharap majelis hakim sidang praperadilan Firli dapat memberikan putusan yang objektif. Sebab, menurut dia, fakta hukum yang disampaikan saksi-saksi dalam persidangan sudah jelas.
"Empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kami berharap nanti putusan di hari Selasa (besok) dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," tuturnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Firli Bahuri adalah penyidik Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana. Arief bersaksi, pihaknya telah menemukan fakta adanya peristiwa pidana saat melakukan penyelidikan perkara ini.
"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief di hadapan majelis hakim, Jumat, 15 Desember 2023.
Posting Komentar