Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak. Lantas, siapakah sosok Irjen Karyoto ini? Berikut informasi selengkapnya yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Irjen Karyoto lahir di Pemalang, Jawa Tengah pada Oktober 1968. Ia merupakan Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol Polri) pada tahun 1990.
Pada Maret lalu, ia ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan posisi Irjen Pol Fadil Imran. Sebelum itu, ia pernah bertugas sebagai Deputi Penindakan di KPK. Ternyata Irjen Karyoto pernah menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada periode 2019-2020.
Pria asli Pemalang ini sangat berpengalaman di bidang reserse. Tercatat, ia pernah mengemban tugas penting di Polri seperti Pamen Bareskrim Polri, Kapolres Ketapang (2008), Kasubbid Infodata Kominter Set NCB Interpol (2009), Penyidik Utama Tk. II Dit III/
Dirinya juga pernah bertugas sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri (2011), Kapolresta Barelang (2012), Dirreskrimum Polda DIY (2014), Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri (2015), Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN (2016), Analis Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri (2018) hingga Wakapolda Sulawesi Utara (2018).
Lawan Praperadilan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto tak masalah dengan langkah tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja," kata Karyoto di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11).
Karyoto berkata Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan itu. Dia tak menjelaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian.
"Secara organisasi, kita lengkap semuanya," ucap Karyoto saat ditanya apakah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi Firli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli pun melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mempermasalahkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Kabar ini di sampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kombes Aade Safri Simanjuntak.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
“Pada Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers, dikutip VIVA Kamis, 23 November 2023.
Posting Komentar