Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, dalam putusannya menyatakan terdakwa Burhanuddin tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Patut diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Sangaji, dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar menuntut terdakwa Burhanuddin selama 4 tahun penjara. Apalagi terdakwa Burhanuddin merupakan pelaku residivis dalam kasus tersebut.
Tak pelak keputusan majelis hakim itu menimbulkan tanda tanya bagi pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan. Termasuk para awak media. Keputusan majelis hakim PN Selatan ini seolah membenarkan kasak-kusuk adanya permainan uang lantaran sejumlah kejanggalan dalam jalannya proses persidangannya.
Seperti diberitakan media ini, jalannya proses persidangan sempat dirasakan janggal lantaran beberapa kali mengalami penundaan yang dicurigai adanya permainan.
Sidang kasus penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar dengan terdakwa Ir Burhanuddin kembali tertunda lantaran Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tengah mengikuti seminar di Manila Philipina.
“Sidang penipuan dengan terdakwa Ir Burhanuddin ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri seminar di Philipina,” ujar Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/23), di Jakarta.
Tertundanya persidangan ini adalah yang kelima kalinya, karena sebelumnya JPU sudah mengajukan penundaan hingga empat kali persidangan lantaran belum siapnya pembuatan surat tuntutan pidana Burhanuddin.
Sebelumnya, terdakwa Burhanuddin dan Muhammad Ali ini juga pernah terlibat kasus penipuan serupa, dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.
Kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Ali berhasil kabur. Dan kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
Ironisnya, Burhanuddin yang kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa, yakni melakukan penipuan dalam akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut, divonis bebas.
Apakah isu adanya permainan uang hingga milyaran rupiah dalam persidangan kasus ini, benar adanya? Berharap tidak. Akan tetapi mengapa jaksa langsung mengajukan kasasi? Mengapa tidak lebih dulu banding?
Posting Komentar