166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Mak Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Kemenkominfo ke 15

Jakarta, retorika.space~Kejaksaan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas pelimpahan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejari Jaksel Syareif Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan MAK sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan 19 Otkober 2023. Dari pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tim penyidik Kejari Jaksel, pada Selasa (31/10/2023) menetapkan MAK sebagai tersangka.

“MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Syarief melalui keterangan tertulis yang diterima tim Redaksi retorika.space, Selasa (31/10/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah mengaku, tersangka MAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jaksel. Menurutnya tersangka MAK dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.

“Bahwa penetapan tersangka MAK ini, setelah kami (Kejari Jaksel) mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang saat ini juga dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Arief 

MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023.

Adapun terkait dengan peran tersangka MAK dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, terkait dengan perannya selaku Kepala Hudev-UI. Disebutkan tersangka MAK, pada November sampai dengan Desember 2022 melakukan tindak pidana berupa pemalsuan nota pembayaran.

“Bahwa tersangka MAK selaku Kepala HUDEV-UI sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” ujar Arief.

Pemalsuan kuitansi tersebut, dilakukan agar Hudev-UI, kata Arief mendapatkan nilai kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Sehingga disebutkan, penerimaan uang secara ilegal tersebut, juga termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Untuk diketahui, total kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo setotal Rp 8,03 triliun.

Posting Komentar

Posting Komentar