166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan Berat David Ozora


Jakarta, retorika.space~Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) .Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.

Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Posting Komentar

Posting Komentar