166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Polri: Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan Meski Tersangka

Jakarta, retorika.space~Sikap presisi Polri terkait di tetapkanya Advokat Kamarudin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANG Kosasih

Polri mengungkap alasan terkait tidak menahan Kamaruddin Simanjuntak. Polri mengatakan Kamaruddin dinilai kooperatif menjalani penyidikan.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan kemudian menepis anggapan proses hukum yang menjerat Kamaruddin sebagai bentuk kriminalisasi. Dia menegaskan penyidik menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti prosedur dan sesuai prosedur.

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," tegasnya.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," jelasnya.

Sementara itu, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai diperiksa

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," jelasnya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai diperiksa.

Kamaruddin mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus ini. Namun, dia mengklaim penyidik tak menerima bukti tersebut.

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," katanya

Posting Komentar

Posting Komentar