166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

MA Sebut Tak Ada Tekanan saat Putuskan Kasasi "Sunat" Vonis Ferdy Sambo dkk

Jakarta, retorika.space~Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

Menurut Sobandi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan kasasi terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dihasilkan tanpa ada tekanan dari pihak luar.

Dalam putusan kasasi itu, majelis hakim MA yang terdiri dari 5 Hakim Agung yang dipimpin Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan mengubah vonis bagi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo menjadi lebih ringan.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaan nya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi

Sobandi juga menyatakan putusan kasasi atas keempat terdakwa itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga bisa dieksekusi.

0

Posting Komentar