Seperti, misalnya, tercatat pada situs PN Jaksel sidang penuntutan ditunda sampai tanggal 19 September, ketika dicek lagi telah bQerubah menjadi tanggal 5 September. Penundaan sidang pun terkesan sangat tertutup. Penundaan sidang tidak melalui proses persidangan, sebagaimana mestinya. Ada apa ini? Sejumlah media bertanya-tanya.
Humas PN Jaksel, Djunianto, yang dikonfirmasi awak media tentang tiga kali penundaan sidang penuntutan Burhanuddin, awalnya menjawab data dari mana soal perubahan dari tanggal 19 September menjadi 5 September?
Ketika dijawab data dari Sistem Integration Implementation Plan (SIIP) PN Jaksel, Djunianto meminta screenshot soal itu.
Hampir satu jam menunggu jawaban, dia pun menyatakan, asisten Panitera Pengganti (PP) error. Dia menambahkan, tadi dia memastikan ke PP-nya (Hesti) bahwa yang benar tanggal 19 September. "Keliru input," jelasnya.
Media ini pun mengkonfirmasi ke Kasi Pidum, Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan, hanya mengatakan masih dalam proses penyempurnaan penuntutan. Karena banyak perkara yang ditangani.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Burhanudin sebagai terdakwa dengan dugaan melakukan penipuan hingga korbannya PT. Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indah Jaya Kencana dirugikan hingga Rp.233 miliar tahun 2016.
Terdakwa Burhanuddin bersama salah seorang rekannya yang menjabat sebagai Direktur di perusahaannya yakni M Ali (sudah diadili terlebih dahulu karena ketangkap terlebih dahulu) menjual sebidang lahan tanah kosong kepada PT Wika Beton, Tbk. Perusahaan BUMN
tersebut membeli untuk dipergunakan sebagai pabrik batu dan beton. Namun, setelah dibayar oleh PT Wika Beton, Tbk, surat bukti kepemilikan yaitu Hak Milik atas tanah yang telah dijual tersebut sebelumnya sudah diagunkan ke QNB.
Posting Komentar