Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut 85 persen pemangku kepentingan atau stakeholder setuju dengan kebijakan ini.
Meski begitu, menurut Latif, masih ada beberapa stakeholder atau perusahaan terkait yang belum sejalan dengan rencana kebijakan pengaturan jam kerja.
“Jam kerja ini kan sudah FGD, yang dilakukan oleh Pak PJ Gubernur. Stakeholder yang terkait hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ujar Latif, Senin (10/7/2023).
“Tapi memang ada, beberapa perusahaan minta usulan ini tidak diterapkan,” ujar Latif.
Menurut Latif, pihaknya masih menunggu keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait kelanjutan rencana kebijakan ini.
“Nanti, ini keputusan di Pak Pj Gubernur. Tetapi ini tentunya niatan (penerapan jam kerja) ini, agar masyarakat dapat beraktivitas di Jakarta dengan nyaman,” kata Latif.
“Misalnya, kepentingan sekali untuk pagi hari. Makanya ini sedang dikaji dan dievaluasi kembali,” tambah dia.
Latif juga menyatakan bahwa masih ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu kerjanya. Karena itu Polda Metro Jaya bersama pemerintah perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan.
“Kami harus bijaksana juga dengan dilakukan imbauan atau ketentuan. Namun, kembali nanti instansi yang menerapkannya,” tutur Latif.
Sebelumnya, Latif mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam diskusi aturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
“Ini kan sudah dilakukan beberapa kali focus group discussion (FGD). Pak Pj Gubernur juga sangat merespons, kalau enggak salah dengar minggu besok ada FGD terakhir katanya,” ujar Latif kepada wartawan, pada Senin (15/5/2023).
Posting Komentar