Mario mengakui dirinya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. Ia pun mengaku prihatin atas kondisi David saat ini.
"Saya selaku pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya," ujarnya.
Jonathan tak lugas menerima permintaan maaf Mario. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan David ini kepada majelis hakim.
"Lanjut di pengadilan saja yang mulia," kata Jonathan.
Dalam kesempatan yang sama, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku keberatan lantaran dirinya disebut oleh Jonathan sebagai pelaku penganiayaan.
"Setelah saya dengar kesaksian saksi, saya keberatan dengan penyebutan para pelaku karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu," ujar Shane.
Jaksa tak menghadirkan David Ozora sebagai saksi dalam persidangan karena amnesia usai dianiaya Mario Dandy Satriyo
Dikesempat ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Cristalino David Ozora mengalami amnesia, sehingga tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keterangan bahwa David mengalami amnesia diperoleh jaksa dari Rumah Sakit Mayapada.
"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia, sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
David tetap dihadirkan dalam persidangan, dokter khawatir trauma yang ada mengganggu proses pemulihan. Atas dasar itu, jaksa memutuskan untuk tidak menghadirkan David ke pengadilan. Katanya
"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," ucap jaksa.
Sementara itu kesaksian ayah David Jonathan Latumahina membongkar isi chat Mario Dandy kepada anaknya yang berisikan ancaman akan ditembak dan menelpon Brimob
Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Jonathan tentang ancaman yang diterima David Ozora. Ayah David Ozora itu lalu membeberkan isi chat yang ada di handphone anaknya.
Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" tanya jaksa.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek Hp," ucap Jonathan.
Menurut chat tersebut, Jonathan menyebut David Ozora mendapatkan ancaman akan ditembak dan menelpon Brimob. Dalam handphone David Ozora ada beberapa chat yang sudah dihapus.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. Perempuan berinisial AG juga menjadi terdakwa di sidang terpisah karena masih di bawah umur.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.
Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.
Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. (Romi)
Posting Komentar