Kabupaten Tangerang, di mana putusan peradilan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht).
“Sampai saat ini Kepala Kantor BPN RI Kabupaten Tangerang belum menindaklanjuti dengan benar dan tepat kepada Dirjen Penanganan Masalah Agraria/Pemanfaatan Tanah dan Ruang BPN-RI mengenai surat Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) No B3/Kemensetneg/D-1/HK 06.02/01/2018, tertanggal 4 Januari 2018, perihal penerusan surat kami terkait permohonan eksekusi atas putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hartono kepada sejumlah wartawan termasuk MEDIA-DPR.COM, belum lama ini di Jakarta.
Dikatakan Hartono dalam surat kepada presiden nomor 13/GAO/x/2020 Kepala Kantor BPN RI Kabupaten Tangerang telah menghambat, mengaburkan, dan mengalihkan pembuktian untuk melindungi pelaku yang telah berbuat melawan hukum dengan sewenang-wenang dan tidak bertanggungjawab dalam proses penyelesaian yang seharusnya baik dan lancar sesuai asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan.
“BPN RI sudah tidak profesional sebagai lembaga negara yang sudah ada cara kerja sesuai peraturan dan undang-undang seperti arsip-arsip yang diminta tidak ada di BPN RI. Padahal, akan terlihat semua kesalahan dan kejanggalan (salah prosedur) yang dilakukan BPN, PT Angkasa Pura II dan Bank BNI 46, atau disengaja untuk tidak diserahkan kepada Bapak Presiden RI melalui Kemensetneg RI bagian hukum dan Perundang-undangan,” terangnya.
Masih menurut Hartono para ahli waris selama ini tidak pernah melepaskan Sertifikat Hak Milik No 14-18, Sukamantri, yang sekarang menjadi Sukaasih karena adanya pemekaran wilayah. Yang berarti sertifikat-sertifikat tersebut menurut hukum tidak dapat dimatikan oleh perbuatan sewenang-wenang dari Kakan BPN Kabupaten Tangerang hanya berdasarkan pendapatnya.
“BPN Kabupaten Tangerang tidak mempunyai kapasitas untuk menilai atau menganulir Putusan Pengadilan yang telah inkracht. Apabila tetap berpendirian melawan Putusan Pengadilan itu, maka Kakan BPN Kabupaten Tangerang Gembong J Wuryanto telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contemp of the court) Abuse Of Power dan tidak menghormati hukum dengan sadar serta tidak ada tanggungjawa terhadap tegaknya supremasi hukum di NKRI ini,” tandasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini didampingi kuasa hukumnya Prof. DR. Suhandi Cahaya., SH., MH., MBA
Posting Komentar