"Dan sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," ucap Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023)
Danang mengatakan penyidik memiliki waktu 31 hari untuk melengkapi bukti-bukti setelah berkas perkara dikembalikan jaksa. Kemudian, menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, yang berarti hari ini.
"Mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P19 kemarin, kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa," sebutnya.
"31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei," tambahnya.
Danang menjelaskan bahwa tidak ada kaitan desakan atas diumumkannya berkas perkara tersebut telah lengkap. Menurutnya, jaksa telah bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," kata dia.
Jaksa, tambahnya, memanfaatkan waktu semaksimal mungkin. Hal itu agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini.
"Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ujarnya. (RL)
Posting Komentar