Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ina Ayu, ibu lima anak itu adalah langkah yang tepat.
“Karena langkah restorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak ,baik pelaku ,korban ,keluarga pelaku dan korban serta masyarakat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
“Langkah restorative justice tentu akan ada keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah restorative justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bilamana upaya restorative justice tidak tercapai.
“Namun, tindakan aniaya oleh Erlina Zebua atau Ina Ayu pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” kata Sugeng.
“Kasus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat ,imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat,” tegasnya. Red
Posting Komentar