“Jangan mudah like, koment dan share berbagai hal terkait dengan Pemilu yang menjadikan kita tidak netral, kalau hal itu terjadi saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan”, kata Dr. Amiryanto
Dr. Amiryanto, SH.MH melakukan pertemuan dan obrolan santai dengan Tim Media Puspenkum Kejagung bertempat diruang kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI pada hari Jumat (28/04). Dimana pertemuan ini diawali dengan obrolan ringan mengenai seputar Mudik Lebaran yang mana beliau sendiri juga merupakan bagian dari pemudik bersama keluarga di Boyolali.
“Mudik singkat hanya 4 hari sdh balik ke Jakarta menghindari harus balik macet” ujar JAMINTEL.
Obrolan juga berlanjut mengenai tugas dan Fungsi dari Dr. Amiryanto, SH.MH selaku JAMINTEL. Dimana beliau menjelaskan mengenai tugasnya yakni memberikan berbagai masukan kepada User dalam hal ini Jaksa Agung terhadap berbagai persoalan hukum dan Penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“Paling tidak kita ini sebagai early warning atau deteksi dini hal2 yang dapat menurunkan citra kejaksaan secara keseluruhan salah satu contoh tidakan indisipliner, tindakan unprofesinalisme termasuk tindakan tercela dari internal kejaksaan dimana kita mempunyai SATGAS 53 untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yg dilakukan oleh anggota kejaksan di masyarakat, yang paling penting juga kami harus memberikan PAMGAL (Pengamanan Penggalangan) terkait dengan pelaksnaan tugas2 Kejaksaaan seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik termasuk juga kegiatan dibidang Datun, Jajaran intelijen memberikan masukan terkait ATGH (Ancaman Tantangan, Gangguan dan Hambatan) yang mungkin akan dialami dalm proses tsb, termasuk dampak hukumnya”, tambah JAMINTEL
Dr. Amiryanto juga menjelaskan terkait dengan Pemilu, dimana yang paling penting adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan apalagi yang posisinya sebagai Aparat Penegak Hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan hukum Terpadu tindak pidana pemilu) betul2 harus menjadi perhatian bersama kita;
Dr. Amiryanto juga menambahkan bahwasannya jajaran intelijen juga sudah membentuk Posko2 Pemilu baik di Kejati, Kejari sampai ke Cabang Kejaksaan Negeri dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, dan sebagai tempat menerima informasi, pengaduan dan pelaporan adanya peristiwa yang mengarah ke Tindak Pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu, sehingga User mendapatkan informasi secara cepet, tepat dan akurat;
“Intelijen Kejaksaan itu hanya suporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi.yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya.aspek hukumnya saja;”, tegasnya. (RL)
Posting Komentar